Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, ganja yang dimusnahkan ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal yang dijemput tersangka MA. Dari pengembangan yang dilakukan penjemputan ganja perintah dari narapidana Lapas Kelas II A Padang yakni RA. Informasi RA barang bukti juga pesanan narapidana Lapas Kelas II A Padang, RI alias Ujang dan NA yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pati.
“Empat orang tersangka ini telah kita amankan. Selanjutnya, proses yang dilakukan saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan. BNNP Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses tahapan lanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan, keempat tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup. Kemudian paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga mencapai Rp10 miliar.
“Saya mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, Kanwil Kumham, serta Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah bekerja sama hingga berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi,” tutupnya. (rgr)