Usut Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Hadiman Aspidsus Kejati Sumbar

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan pemangilan terhadap Bupati Solok Selatan, Khairunnas untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan lahan hutan negara tanpa izin yang dilaporkan oleh masyarakat.

Pemeriksaan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga lantaran Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5) besok pemeriksaannya,”kata Asis­ten Tindak Pidana Khu­sus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Senin (6/5).

Hadiman mengatakan kasus itu berawal dari ada­nya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Da­lam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.

Menurut Hadiman, pa­da Rabu itu, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Khai­runnas, wali nagari dan satu orang dari organisasi pe­rangkat daerah. Terkait per­kara itu, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti.

“Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Yang jelas, untuk tahap penyelidikan ini, Khairunas dan sejumlah orang kita panggil dulu untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan tanah negara tanpa izin yang dilaporkan oleh masya­ra­kat,”  tegas Hadiman. (brm)

Exit mobile version