“Jadi, pelaku beralamat di Kecamatan Padang Barat, mengenai keberadaan pelaku saat di tangkap berada di wilayah hukum Padang Utara karena pergi ke rumah anaknya,” jelas AKP Rommy.
Saat ini, lanjut AKP Rommy, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Utara, yang selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Tim di lapangan juga telah mengamankan barang bukti berupa paket kecil narkoba jenis ganja tersebut yang tersimpan di dalam kertas warna cream yang dibalut dengan plastik warna hitam, selain itu handphone pelaku juga kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Meski telah ditangkap, dan berada di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Padang Utara, AKP Rommy menyebut saat ini belum dapat memutuskan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku, dengan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Apakah yang bersangkutan pengedar atau hanya pemakai masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya. (brm)