Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Tiga Orang Langsung Ditahan, Ada Pejabat ESDM

TERSANGKA BARU— Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4).

JAKARTA, METRO–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wi­layah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga pihak diantaranya langsung ditahan.

“Pada hari ini kami tetapkan lima tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIM, FR marketing PT TIM, SW Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN PLT Dinas ESDMD Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadin ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dir­dik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4).

Menurut Kuntadi, dari lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak di antaranya langsung menjalani penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan pe­enahanan, masing-masing FR di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Kuntadi.

Sementara tersangka BN, karena alasan kesehatan tidak langsung dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka AL tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Tersangka AL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir. Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dioanggil sebagai tersangka,” tegas Kuntadi.

Kuntadi  menegaskan, SW, BN, dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemudian tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk mela­kukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pro­sesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya. Penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” tutupnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Kamis (4/4) lalu. (jpg)

Exit mobile version