Buron 3 Tahun, Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Katiagan Ditangkap

BURONAN KORUPSI— Tim Kejari Pasbar saat mendatangi kediaman tersangka (baju kuning) buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa yang merupakan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat periode 2008-2014, Kamis (18/4).

PASBAR, METRO–Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa yang merupakan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat periode 2008-2014, Kamis (18/4).

Tersangka atas nama Sudimara (61) Bin Sidi Baditek Alias Buyung Ganti (SBG) yang menjabat sebagai Wali Nagari beserta Syaifuzil Bin Syaiful sebagai Bendahara Nagari Katiagan periode 2008-2014 yang sampai saat ini masih buron.

“Tersangka ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021 dan akhirnya dinyatakan sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Kamis.

Dijelaskan, bahwa untuk besar kerugian negara yang disebabkan tersangka adalah senilai Rp288.­908.773,-.

“Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau ma­sih menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan,” lanjutnya.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan alasan meminjam kepada bendahara.

“Kemudian dalam pertanggungjawabannya, dia memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan,” ujarnya.

Kajari menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menuntaskan seluruh perkara yang sudah ditangani secara pasti, sekalipun itu tersangka menjadi buronan.

“Kita komitmen akan menuntaskan setiap perkara yang sudah masuk, apabila memang itu dinyatakan lengkap oleh penyidik,” tegasnya.

Terhadap tersangka Sudimara ini diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap Syai­fuzil Bin Syaiful yang menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan periode 2008-2014 dan sampai saat ini masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada masyarakat yang mengetahui kebera­daan tersangka agar memberikan informasi kepada kami pihak Kejaksaan begitu juga terhadap pihak keluarga agar kooperatif,” pungkasnya. (end)

Exit mobile version