Dua Sekawan Bobol Toko Alat Teknik, Pemilik Rugi Rp 39 Juta

BOBOL TOKO— Dua pelaku yang terlibat aksi pencurian di toko alat teknik ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Kota Padang meringkus dua pelaku yang nekat membobol dan menjarah toko alat teknik di Jalan Belakang Lintas No 1 F Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat,  Senin (15/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak tanggung, dari ak­sinya itu, kedua pelaku bernama Nofriadi (41) dan Adri Satria (39) berhasil membawa kabur beberapa unit mesin gerinda, mesin bor dan beberapa jenis peralatan teknik yang lain, hingga membuat korban merugi Rp 39 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra meneje­laskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Taufik Hardinal Putra ke Polresta Padang.

“Dari penangkapan ke­dua pelaku, kami menyita barang bukti antara lain seng sebanyak 5 helai dan 1 helai baju kaos warna biru donker tulisan Levis di bagian dada. Semua ba­rang bukti itu dibeli dari penjualan barang hasil curiannya,” kata Kompol De­dy, Selasa (16/4).

Dijelaskan Kompol De­dy, kejadian pencurian itu diketahui pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB yang berawal pada saat pelapor atau korban yang merupakan pemilik Toko Maya yang merupakan toko alat-alat teknik mendapat kabar dari kar­yawannya bahwa barang toko banyak yang hilang.

“Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Ternyata, ditemukan ada bekas congkelan di terali besi jendela lantai 3,” jelas Kompol Dedy.

Kompol Dedy menambahkan, adapaun barang yang hilang berupa lima unit mesin gerinda, mesin bor dan beberapa jenis peralatan teknik yang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta.

“Korban yang tak terima atas aksi pencurian itu, kemudian melapor ke Polresta Padang. Dari laporan korban dilakukanlah pe­nyeldikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi maupun sekitarnya,” kata dia.

Menurut Kompol Dedy, hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Klewang ternyata membuahkan hasil. Tim mengetahui identitas pelaku dan langsung me­lakukan penangkapan.

“Tim Klewang  melakukan upaya paksa penang­kapan terhadap kedua pelaku di sekitar Jalan  Banda Olo dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk di proses lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengung­kap penadah barang hasil curian,” tukasnya. (brm)

Exit mobile version