PADANG, METRO–Tim Opsnal Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar melalui Subdit II meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jorong Beringin, Nagari Langsek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (3/4).
Saat ditangkap, pengedar berinisial KB (45) sehari-hari bekerja sebagai petani itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, pelaku tak menyangka orang yang bertransaksi dengannya adalah Polisi yang menyamar. Pelaku pun diciduk saat membawa 10 paket besar daun ganja kering dengan berat masing-masing 1 Kg.
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar ganja itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit II. Bahkan, tim sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama satu minggu.
“Awalnya, tim mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba jenis ganja kering dalam jumlah banyak yang diduga ganja berasal dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut),” kata Kombes Pol Nico A Setiawan kepada wartawan, Kamis (4/4).
Dijelaskan Kombes Pol Nico A Setiawan, menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, untuk melacak keberadaan pelaku. Bahkan, untuk menangkap pelaku, salah seorang personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Jadi, tim melakukan komunikasi dengan pelaku dan berpura-pura membeli ganja kepada pelaku. Setelah pelaku tergiur, disepakatilah transaksi di di Jorong Beringin, Nagari Langsek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Kombes Pol Nico A Setiawan menambahkan, setelah disepakati lokasi transaksi, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat pelaku hendak menyerahkan ganja, tim pun langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku merupakan warga Rambahan Baru, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Dari penangkapan pelaku, tim menemukan barang bukti 10 paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat perkiraan 10 Kg. Ganja itu dijual oleh pelaku Rp 16 juta,”ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Setelah penangkapan itu, tegas Kombes Pol Nico A Setiawan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan rekannya yang melarikan diri masih terus diburu.
“Pelaku diancam hukuman di atas 5 Tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahunaan narkotika. Dugaan sementara, ganja itu diselundupkan oleh komplotan pelaku dari Panyabunga, Sumatra Utara,” tutupnya. (rgr)