Istri Pergi ke Kebun, Suami Cabuli Putri Tiri di Rumah, Terbongkar usai Korban Ngadu ke Ayah Kandung

CABUL— Pelaku FE (35) yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Kasus pencabulan ter­hadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatra Barat (Sumbar).

Perbuatan pria beristri di Kecamatan Suliki, Ka­bupaten Limapuluh Kota, ini sangatlah bejat. Pasal­nya, ia tega memperkosa putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP saat istrinya pergi meninggalkan rumah untuk bekerja di kebun.

Mirisnya lagi, ayah tiri berinisial FE (35), sudah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran-red) se­ba­n­yak tiga kali. Bahkan, agar aksinya tidak ter­bongkar, FE kerap membe­rikan anca­man kepada ko­r­ban yang membuat kor­ban takut.

Namun setelah korban merasa tak sanggup lagi menjadi budak seks ayah tirinya, korban pun mem­beranikan diri untuk me­ngadu kepada ayah kan­dung­nya yang tinggal di Kota Payakumbuh. Sontak saja, mendengar penga­kuan kor­ban, sang ayah kandung dibuat murka dan emosi.

Ayah kandung korban langsung membawa kor­ban ke Mapolres Lima­puluh Kota untuk membuat laporan. Alhasil, dari la­poran itulah, pelaku FE selanjutnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat be­rada di rumahnya.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Con­drat Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra mem­benarkan telah melakukan penangkapan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencabulan ter­hadap anak tirinya.

“Kita menangkap pela­ku FE yang tega mencabuli anak tirinya. Korban dipas­tikan masih dibawah umur berstatus pelajar ini telah  disetubuhi oleh pelaku se­banyak tiga kali di rumah­nya di Kecamatan Suliki,,” kata Iptu Hendra Kamis (4/4).

Dijelaskan Iptu Hendra, dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan atau ru­dapaksa itu dilakukan pe­laku pada pertengahan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 15.30 WIB. Hal ini te­rung­ kap setelah Bunga mela­porkan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.

“Menurut pengakuan korban, ia pernah menc­e­ritakan perbuatan sang ayah tiri ini kepada ibunya, akan tetapi sang ibu kurang percaya dan tidak menang­gapi apa yang di katakan anaknya. Karena merasa tidak senang dengan apa yang yang sudah diper­buat ayah tirinya, sehingga kor­ban pergi menemui ayah kandungnya dan men­ceri­takan apa yang dialami­nya,” jelas Iptu Hendra.

Iptu Hendra menu­tur­kan, aksi pencabulan itu berawal ketika pelaku  pu­lang dari kebun berba­rengan dengan korban. Sesampai di rumah, korban langsung masuk ke kamar­nya dan ternyata ayah tirinya ikut masuk ke kamar lalu melakukan pencabulan terhadap korban.

“Saat itu, pelaku me­raba organ intim korban dan merebahkan tubuh korban ke kasur lalu me­lucuti celana dalam korban hingga lutut. Pelaku pun langsung menyetubuhi kor­ban. Menurut korban, saat itu ia berusaha mela­ wan, tetapi kekuatan kor­ ban tidak sebanding de­ngan tenaga pelaku, se­hingga perbuatan tersebut dilakukan tersangka ber­ulang-ulang saat ibu kor­ban tengah bekerja di ke­bun,” terangnya.

Merasa tidak senang apa yang di alami anaknya, kata Iptu Hendra, ayah kandung korban melapor­kan perbuatan FE pada tanggal 2 April 2024. Atas laporan tersebut Tim ops­nal reskrim Limapuluh Ko­ta bergerak cepat dan me­la­kukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Pelaku berhasil di­tang­kap di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabu­paten Limapuluh Kota pa­da hari Kamis (4/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ini pelaku sudah kami aman­kan di Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses hu­kum,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version