PDG.PARIAMAN, METRO–Perkelahian yang dipicu masalah Tanah Pusako kembali memakan korban jiwa. Kali ini, tragedi maut itu menewaskan seorang pria yang sudah lanjut usia di Kenagarian Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman.
Korban yang diketahui berinisial AM (68) kehilangan nyawanya akibat dianiaya menggunakan batu bata lalu diinjak-injak oleh adiknya satu ibu. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama dua hari hingga dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban yang tak terima atas kasus penganiayaan yang menewaskan korban itu selanjutnya melapor ke Polres Pariaman Kota. Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung meringkus pelaku berinisial T (65) untuk diproses hukum.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyebut perkelahian keduanya terjadi 28 Maret 2024 sekira pukul 08.15 WIB. Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan saudara yakni adik kakak satu ibu tapi beda ayah.
“Awal mula kejadian, pelaku AM hendak memanen buah kelapa di tanah Pusako mereka di lokasi kejadian bersama dua ekor beruknya. Sebelum memanen, pelaku AM berkunjung ke rumah saudaranya bernama Sizai. Di sana mereka sempat berbincang membahas pernikahan kemenakannya setelah lebaran Idul Fitri 1445 H,” jelas AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (4/4).
Dijelaskan AKBP Andreanaldo Ademi, dalam perbincangan keduanya berencana memberi hadiah satu ekor sapi untuk pernikahan kemenakannya. Sapi itu rencananya akan dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan kelapa yang akan dipanen di tanah Pusako mereka.
“Hanya saja kelapa di Tanah Pusako itu sering diambil oleh korban berinisial T yang merupakan kakak satu ibu AM. Sewaktu perbincangan berlangsung, korban T datang dari rumah sebelah ke rumah Sizai. Dalam perjalanan ke rumah itu T mendengar percakapan pelaku,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menambahkan, saat korban sampai di rumah Sizai, korban langsung menunjukan rasa tidak terima isi percakapan tersebut dengan memukul meja di dekat keduanya berbincang. Seketika, korban marah pada AM dan adu mulut terjadi, sampai keduanya saling memegangi kerah bajunya.
“Saat keduanya saling pegang kerah baju, adu cekcok masih terjadi dengan nada makin meninggi. Lalu, keduanya mulai saling dorong hingga T jatuh dan terduduk. AM yang sudah sangat emosi kepada kakaknya, lalu mengambil batu bata di sekitar mereka berkelahi,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi.
Dikatakan AKBP Andreanaldo Ademi, batu bata itulah yang digunakan pelaku AM untuk memukul kepala korban berulang kali sampai korban terlentang tak berdaya. Tak puas hanya memukulkan batu batu bata, pelaku AM kembali memukuli korban yang sudah terkapar lalu menginjaki bagian perut korban berulang kali.
“Perkelahian itu berakhir saat dilerai oleh warga setempat. Kondisi korban sudah sangat lemah saat masyarakat melerai. Melihat kondisi korban seperti itu, warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, di rumah sakit, korban mendapat perawatan selama dua hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya 30 Maret 2024. Akibat kejadian ini, AM dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penganiayaan berat pada T yang memiliki lima orang anak.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terhadap pelaku dijerat Pasal 354 KUHP terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)