JAKARTA, METRO–Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyakini gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait hasil Pilpres 2024 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan yang dilakukan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau penyelenggaraan Pemilu ulang tanpa Gibran tidak berdasar.
“Kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan MK,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (26/3).
Yusril menjelaskan, selama ini kubu 01 dan 03 tidak pernah mempersoalkan keabsaan pencalonan Prabowo-Gibran. Bahkan, paslon 02 secara gamblang mengikuti seluruh rangkaian debat Pilpres 2024.
“Tapi sesudah kalah lalu kemudian diskualifiasi, ini orang melihat sebagai sebuah sikap yang inkosisten, kalau menang tak kualified ngapain debat capres segala,” imbuhnya.
Yusril menjelaskan, kua lifikasi capres-cawapres bukan ranah MK. Melainkan hak Bawaslu. Sehingga pencalonan Gibran mengacu kepada Putusan MK tentang batas usia minimal seseorang mencalonkan sebagai capres-cawapres.
Pencalonan Gibran juga sudah dua kali digugat ke MK. Hasilnya, kedua gugatan tersebut ditolak.