SUDIRMAN, METRO–Setelah Kantor Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar), Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan untuk mencari alat bukti dokumen-dokumen yang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan angaran Rp 18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.
Kali ini, pada Senin (25/3) pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik mulai melakukan penggeledahan di Gedung Kantor Gubernur Sumbar. Di gedung itu, tim awalya melakukan penggeledahan di ruangan pada lantai dua yakni ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Biro PBJ Setdaprov) Sumbar.
Saat penggeledahan di ruangan Biro PBJ Setdaprov Sumbar, Tim Kejati Sumbar memeriksa sejumlah berkas. Penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro PBJ Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu.
Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, tim kemudian bergerak ke ruangan Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri. Di ruangan tersebut, Tim Penyidik akhirnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen seperti buku agenda surat masuk dan surat keluar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penggeledahan itu tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar yang disebut melebihi pagu senilai Rp 18 miliar pada tahun 2021 lalu.
“Selain itu, ini merupakan upaya lanjutan dari sebelumnya yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penggeledah ini kami lakukan karena ada beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau memang sama sekali tidak dibawa saksi-saksi dari pihak pengadaan, sehingga kami mengambil tindakan dengan turun melakukan penggeledahan, sesuai dengan data yang kami perlukan,” kata Hadiman kepada POSMETRO, Senin, (25/3).
Hadiman menyebut, berbagai pihak yang sudah diperiksa tidak koperatif dalam memberikan dokumen sebagai alat bukti yang di perlukan oleh jaksa, dengan berbagai alasan.
“Ternyata mereka tidak memberikan (dokumen alat bukti) dengan berbagai alasan sudah hilang, tidak tahu dimana keberadaannya, sudah pindah gedung dan berbagai alasan lainnya,” jelasnya di sela-sela penggeledahan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam proses pelelangan, ditunjuk kelompok kerja (Pokja) V sebagai panitia, dan telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak untuk menang, tiba-tiba di batalkan oleh Pokja V, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut mengganti Pokja VII untuk melakukan pelelangan ulang.
“Jadi, hasil keputusan siapa pemenang lelang ini itu yang masih kita cari, selain itu dokumen atau perintah penunjukan Pokja VII untuk mengganti Pokja V oleh kepala Biro juga tidak kita temukan,” katanya.
Sementara, Sekdaprov Sumbar, Hansastri menyebut, dokumen yang dibawa oleh Penyidik tersebut adalah surat masuk dan keluar dari disdik Sumbar terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Karena menurutnya setiap surat dari Dinas di Pemprov Sumbar selalu melalui disposisi pihaknya.
“Kami tadi memberikan surat masuk dari Dinas Pendidikan terkait PBJ. Itu merupakan buku agenda surat masuk Dinas Pendidikan dan PBJ tahun 2021. Di sana penyidik melihat arsip serta tembusan,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Pemprov Sumbar akan selalu terbuka terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan, selain itu dia juga menyatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan penyelidikan ke aparat penegak hukum.
“Terkait penyelidikan ini, kami akan serahkan pada aparat hukum. Bagi yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi kita harus tunggu dulu,” tutupnya.
Hansastri mengatakan, terkait kasus di Dinas Pendidikan Sumbar yang ditangani kejaksaan, dirinya tidak tahu persis. Karena kasus tersebut muncul di awal tahun 2021. Sementara dirinya menjabat sebagai Sekdaprov Sumbar di akhir tahun 2021.
Sebelum penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar, Tim Kejati Sumbar juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sumbar telah meminta keterangan 35 orang saksi. (brm)