Dijelaskan Iptu Agustiar, sesuai laporan yang diterima, perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial I terhadap korban terakhir kalinya pada Kamis (15/2) lalu, di ruang kelas. Selain itu, korban mengaku juga sudah berkali-kali dilecehkan oleh pelaku.
“Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Tetapi, pengakuan korban dibantah oleh pelaku. Meski begitu, kami akan terus mendalami kasus ini dengan terus melakuakn pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Iptu Agustiar.
Ditegaskan Iptu Agustiar, saat pelaku bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Selain itu modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan huku man terhadap korban, sehingga korban menangis.
“Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang meraba raba dada dan kemaluan korban. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh tersangka.. Pelaku mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka,” ujar Iptu Agustiar.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Agustiar, pelaku terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku orang dekat korban dan merupakan tenaga pendidik,” tutupnya. (pry)