BUKITTINGGI, METRO–Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi, ditangkap Polisi gegara tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat itu sudah dilakukannya berkali-kali di dalam ruang kelas.
Modus yang dilakukan oknum guru laki laki berinisial I (40) itu, dengan memberikan korban hukuman di ruang kelas hingga membuat korban menangis. Setelah itu, oknum guru itu berpura-pura mem ujuk korban dan langsung melecehkannya.
Akibat perbuatan bejat sang guru, korban Bunga (nama samaran-red) mengalami trauma dan mengalami perubahan perilaku, sehingga membuat keluarga korban curiga. Setelah diajak bercerita, korban pun akhirnya mengaku jika kerap mendapatkan pelecehan seksual dari sang guru.
Sontak saja, keluarga korban dibuat kaget dengan pengakuan korban. Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan oknum guru itu ke Mapolresta Bukittinggi. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, oknum guru cabul itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya. Terlebih lagi setelah melihat hasil tes IQ korban yang rendah. Kakaknya curiga dan bertanya. Kemudian korban menceritakan kejadian cabul yang dialaminya,,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, Rabu (20/3).
Dijelaskan Iptu Agustiar, sesuai laporan yang diterima, perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial I terhadap korban terakhir kalinya pada Kamis (15/2) lalu, di ruang kelas. Selain itu, korban mengaku juga sudah berkali-kali dilecehkan oleh pelaku.
“Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Tetapi, pengakuan korban dibantah oleh pelaku. Meski begitu, kami akan terus mendalami kasus ini dengan terus melakuakn pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Iptu Agustiar.
Ditegaskan Iptu Agustiar, saat pelaku bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Selain itu modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan huku man terhadap korban, sehingga korban menangis.
“Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang meraba raba dada dan kemaluan korban. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh tersangka.. Pelaku mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka,” ujar Iptu Agustiar.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Agustiar, pelaku terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku orang dekat korban dan merupakan tenaga pendidik,” tutupnya. (pry)