LIMAPULUH KOTA, METRO —Seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata pistol terhadap warga di Kenagarian Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Minggu (17/3) lalu, akhirnya ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya mengancam warga, pelaku yang diketahui bernama Wisnu Sudarsono (55), warga Jalan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta itu, ternyata sempat mengaku sebagai anak mantan menteri dan juga dari Staf Kepresidenan.
Bahkan, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, video pelaku melakukan pengancaman memakai senjata pistol menjadi viral di media sosial. Dari video itu juga terlihat warga berkata bahwa Wisnu mengaku sebagai anak menteri dan mengancam warga serta kumpul kebo di Koto Alam.
“Senpi bos, anak mantan Menhan katanya dia ini, anak mantan Menhan pakai Senpi ngancam warga, kumpul kebo dia di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru,” ucap warga di yang menyebutkan alamatnya di Koto Alam, Kecamatan Pangkalan.
Di dalam video tersebut juga terlihat Wisnu yang menggunakan baju kemeja lengan pendek warna gelap menyerahkan diduga senjata mirip pistol. Di akhir video juga terlihat beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Wisnu Sudarsono dan Bobi Sudarsono.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama WS pada Selasa (19/3) sekitar pukul 22.30 Wib dalam dugaan perkara pengancaman.
“Pelaku yang merupakan warga DKI Jakarta kami tangkap atas kasus dugaan pengancaman yang terjadi Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jorong Koto Ranah, Kenagarian Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota,” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra, Rabu (20/3).
Mantan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, tersangka diamankan oleh personel Polsek Pangkalan lalu diserahkan ke Polres Limapuluh Kota beserta barang bukti berupa sepucuk senjata pistol jenis Air Gun beserta sembilan butir peluru.
“Pengancaman berawal dari cekcok antara tersangka dengan salah seorang warga. Karena tidak terima, sehingga tersangka mengeluarkan senjata jenis air soft gun untuk mengancam warga tersebut.TKP-nya di sebuah warung. Tersangka mengambil pistol lalu menodongkannya ke selangkangan korban bernama Y,” ucapnya.
Karena tidak terima atas pengancaman itu, kata Iptu Hendra, warga yang diancam tersangka, mengajak warga lainnya untuk menanyakan maksud tersangka. Ternyata, pengancaman itu dilakukan tersangka karena sakit hati kepada korban Y yang memprovokasi warga bahwa dirinya sering tidur di rumah salah seorang perempuan.
“Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana. Terkait apakah tersangka merupakan anak mantan Menteri Pertahanan, keterangan tersangka berbelit-belit,” jelasnya.
Ditegaskan Iptu Hendra, dari keterangan saksi-saksi, pelaku memang mengeluarkan senjata airgun yang berbentuk senjata api dan mengarahkannya ke selangkangan dari korban atau pelapor yang telah diterima di Mapolres Limapuluh Kota.
“Untuk sementara dari pengakuan masyarakat, ada tiga identitas pelaku. Namun kami hanya menemukan satu identitas. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 335 ayat 1 KHU Pidana dengan ancaman satu tahun penjara,” tutupnya.
WS sendiri kepada penyidik di Mapolres Lima Puluh Kota mengakui sudah tinggal di Kecamatan Pangkalan sejak tahun 2022 lalu. Dirinya berada di Pangkalan untuk penyelesaian pembuatan sertifikat tanah. Selain itu memang mengakui memiliki senjata jenis senpi air gun dengan sembilan butir peluru. (uus)