PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya yang diduga mengedarkan sabu dan dua perempuan yang berperan sebegai pemakai alias pembeli di lokasi berbeda, Senin dinihari (18/3). Dari penangkapan itu, disita dua paket sabu dan bong.
Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pengedar atau kurir sabu berinisial IF (48) di depan Cafe Kobeng Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada pukul 00.15 WIB.
“Pelaku IF ini memang sudah menjadi target setelah kami mendapatkan informasi kalau pelaku ini kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Payakumbuh. Setelah keberadaraanya diketahu, langsung dilakukan penangkapan terhadap IF di depan Cafe Kobeng,” ungkap Iptu Aiga.
Ditambahkan Iptu Aiga, setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, hingga ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang disimpan pelaku di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Setelah kita lakukan penggeledahan dan intrograsi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui dua paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang,” jelas Iptu Aiga Putra.
Berdasarkan pengakuan pelaku itulah, tegas Iptu Aiga Putra, pihaknya kemudian menuju ke lokasi pengantaran sabu dan menangkap dua orang wanita inisial RN (47) dan TN (41) sebagai pembeli sabu-sabu.