Dewan Pers Bentuk Komite Kawal Penerapan Perpres Public Rights

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers

JAKARTA, METRO–Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi Komite untuk membentuk Komite yang bertugas menin­daklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi Ko­mite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk me­ngawal Perpres tersebut.

Ketua Dewan Pers Ni­nik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite diben­tuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konsti­tuen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jur­nalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah disahkan pada 28 Februari lalu de­ngan Ninik sebagai ketua­nya. Ke­mudian pada tang­gal 2 Ma­ ret 2024, Tim Se­leksi Komite untuk menga­wal Perpres tersebut su­dah dibentuk.

“Terpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk Pam­budi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wah­yudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawi­ta­sari,” ujarnya kepada war­tawan, Selasa (5/3).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, ada­lah Imam Wahyudi de­ngan Ninuk Pambudi seba­gai sekretarisnya. “Kemudian anggota­nya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,” terangnya.

Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ten­tang Tanggung Jawab Peru­sahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalis­me Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjum­lah maksimal 11 orang.

“Yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Pol­hukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerin­tah,” tandas Ninik. (jpg)

Exit mobile version