JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan Jaksa Agung dari pengurus partai politik (parpol). Putusan itu dinilai akan semakin memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Ketut mengatakan, putusan tersebut juga sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin untuk memisahkan campur tangan politik dalam kepentingan penegakan hukum.
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan MK akan membuka peluang bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bisa berkarier hingga menjadi Jaksa Agung.
“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Ketut.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi jaksa agung. Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian uji materiil mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.