Ayah Biadab Perkosa Putri Kandung Belasan Kali, Terang-terangan Minta “Jatah” ke Korban, Diancam dan Diberi Jajan Rp 50 Ribu

CABUl— Pelaku S (54) yang mencabuli putri kandungnya belasan kali dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Perbuatan yang sangat keji dan biadab dilakukan oleh seorang ayah yang bekerja sebagai nelayan di Kota Pariaman. Demi melampiaskan nafsu birahinya, ayah yang sudah berusia paruh baya itu tega merudapaksa putri kandung semata wa­yang­nya.

Mirisnya lagi, putri kandung yang menjadi kor­ban kebejatan sang ayah ini sudah diperkosa sejak berusia 14 tahun atau ma­sih duduk di bangku SMP. Bahkan bukan hanya se­kali, perbuatan biadab itu telah dilakukan oleh pelaku berulang kali hingga kor­ban SMA.

Adapun sosok pelaku yang tega mencabuli putri kandungnya itu diketahui berinisial S (54). Sementara korban yakni anak kandung pelaku saat ini sudah ber­usia 19 tahun. Sadisnya perbuatan sang ayah, mem­buat gadis yang sudah beranjak dewasa itu me­ngalami trauma yang sa­ngat mendalam.

Tidak hanya menga­lami kekerasan sek­sual, korban Bunga (nama sama­ran-red) juga kerap men­dapatkan ancaman dari sang ayah bakal diusir dari rumah jika berani men­ceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya maupun kepada orang lain.

Ancaman itulah yang terus membayangi hingga membuat Bunga hanya bisa menanggung pende­ritaan itu seorang diri tan­pa diketahui orang lain. Namun, setelah ibunya meninggal, korban Bunga akhirnya berani mengadu kepada pamannya.

Sontak saja, paman korban yang mendengar cerita memilukan dari Bu­nga, dibuat marah dan emosi, hingga melaporkan S ke Mapolres Pariaman. Dari laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Paria­man langsung menangkap S untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S sudah melakukan penca­bulan atau pemerkosaan terhadap putri kandungnya belasan kali. Selain itu, pelaku S mencabuli anak­nya sejak masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di tempat ia membesarkan korban.

“Perbuatan bejat pela­ku yang bekerja sebagai nelayan ini, bermula de­ngan memberikan anca­man pada korban. Pelaku S mengancam dan mena­kuti korban kalau tidak menuruti kemauannya un­tuk memuskan nafsu be­jatnya, akan diusir dari rumah,” ujar AKBP Andre­analdo Ademi saat konfe­rensi pers, Rabu (28/2).

Dijelaskan, AKBP An­dreanaldo Ademi,  setelah Korban yang masih belia itu, menuruti permintaan ayahnya, korban menda­pat uang sebesar Rp50 ribu. Bahkan, ancaman yang sangat menakutkan bagi korban itu, membuat korban saat duduk di bang­ku SMA, memilih untuk pergi meninggalkan ru­mahnya.

“Korban melanjutkan pendidikan di Medan, tem­pat saudaranya. Belum selesai sekolah, korban kembali ke Pariaman ting­gal bersama orang tuanya. Saat korban kembali ini, S kembali mencabuli korban. Kali ini terang-terangan meminta jatah pada anak­nya sendiri,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.

AKBP Andreanaldo Ade­­mi menuturkan, korban yang merupakan anak ke­dua dari tiga bersaudara itu tidak bisa mengelak dan menuruti permintaan ayah­nya karena takut. Sam­pai akhirnya kurang lebih lima tahun, korban yang meru­pa­kan anak pe­rempuan satu-satunya pe­laku, buka suara.

“Korban berani buka suara saat berusia 19 ta­hun. Korban awalnya men­ceritakan semua kejadian pada pamannya. Semua cerita ini berani disam­paikan korban setelah ibu­nya meninggal dunia 2 ta­hun lalu,” ungkap AKBP Andreanaldo Ademi.

Mendengar semua ce­rita keponakannya, kata AKBP Andreanaldo Ademi, paman korban langsung melaporkan S ke Polres. Mendapat laporan itu, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban.

“Setelah cukup bukti, tim melakukan penang­kapan terhadap pelaku. Pelaku S terancam huku­man penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M atau di­tam­bah pidana sepertiga ku­rungan. Tambahan hu­kuman ini terjadi karena S merupakan ayah kandung korban, memiliki hubungan darah,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version