Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan di dalam pesawat dan sudah melanggar aturan Penerbangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sesuai aturan Undang-undang nomor 1 tahun 2009, bahwa jika ada yang melakukan candaan di dalam pesawat harus diturunkan atau dilakukan proses offroad.
“Kami sudah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menurunkan penumpang tersebut untuk dilakukan asesmen. Jadi setelah penumpang itu diberi makan, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak Angkasa Pura dan Kantor Orotitas Bandara Wilayah 6 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara, Manajer Operasi PT Angkasa Pura II BIM, Hastanto mengatakan, pria yang diamankan itu menggunakan candaan membawa bom di dalam pesawat. Petugas yang mengetahui itu kemudian mengamankannya.
“Sedang ditindaklanjut pihak Maskapai dan Otoritas Bandara (Otband) dimintai keterangan, apakah (maksud dari) unsur candaan bom yang terjadi. Setelah itu yang bersangkutan diserahkan ke Polsek BIM untuk diproses sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, Hastanto mengeklaim bahwa tidak ada terjadi gangguan penerbangan akibat insiden tersebut. Namun, penumpang yang bercanda soal bom langsung diturunkan dari pesawat sebelum lepas landas. “Tidak ada dampak terkait flight (penerbangan), aman,” tuturnya. (ozi)