AGAM,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria yang berperan sebagai pengedar sabu saat menunggu pembelinya di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (19/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat digerebek dan diamankan, pelaku berinisial MI (32) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 4,5 gram yang kondisinya sudah siap untuk dijual.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MI berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya yang mengedarkan narkoba di kampung sendiri.
“Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik pelaku MI. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menjual sabu, tim selanjutnya menangkap pelaku yang sedang berada di warung,” kata AKP Aleyxi, Senin (19/2).