JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan agar penanganan PHPU 2024 berjalan maksimal.
Bagi MK, penanganan PHPU tahun ini bukanlah yang pertama karena sejak Pemilu 2004, sengketa PHPU selalu diajukan pihak yang kalah saat Pemilu.
“Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakannya sejak 2004 hingga 2019. Maka penanganan PHPU tahun ini kita siap,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Sebagai informasi, pengajuan PHPU sudah dibuka oleh MK sejak 15 Februari dan akan ditutup pada 23 Maret mendatang, atau tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 20 Maret.
Pengajuan PHPU tersebut berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilu presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD, dan pemilihan anggota DPD RI. Sejumlah persiapan yang dilakukan MK antara lain menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten saat menangani PHPU mendatang.
Persiapan lainnya adalah mengadakan bimbingan teknis berkaitan dengan hukum yang mendasari PHPU kepada partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu, hingga akademisi bidang hukum.