PADANG, METRO–Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menyita barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2019 yang menimbulkan kerugian sebesar mencapai 1,4 milar lebih.
Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial FJP yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupa uang tunai Rp 455 juta. Sayangnya, hingga kini tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi kepada awak media mengatakan, Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain.
“Hari ini (kemarin-red) kita menyita uang tunai Rp 455.400.000 yang akan digunakan sebagai alat bukti penipuan yang dilakukan oleh inisial FJP, mantan karyawan Bank BRI yang dilakukan pada tahun ini 2019 lalu,” ungkap Afliandi, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, Jumat (16/2).