PADANG, METRO–Pembenahan demi pembenahan pelayanan birokrasi yang dilakukan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mulai membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dari hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Pemprov Sumbar Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Raihan nilai Pemprov Sumbar pada tahun 2023 mencapai 76,25 atau berada dalam kategori BB dengan predikat sangat baik. Capaian itu lebih baik dari raihan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 69,78 atau berada dalam kategori B dengan predikat baik. Capaian tersebut juga berhasil melampaui target nilai RB Pemprov Sumbar Tahun 2023 yang ditetapkan sebesar 70,01.
“Alhamdulillah, berdasarkan penilaian dari Kementerian PANRB, capaian hasil evaluasi RB Pemprov Sumbar tahun ini meningkat 6,47 poin dibandingkan tahun sebelumnya dan berhasil melampaui target,” ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Selasa (13/2).
Menurut Mahyeldi, peningkatan capaian tersebut merupakan salah satu pertanda pembenahan kualitas kinerja dan layanan yang dilakukannya bersama jajaran Pemprov Sumbar telah berjalan dengan baik. “Capaian ini sekaligus membuktikan, bahwa pembenahan yang kita lakukan telah berjalan efektif,” tegas Mahyeldi.
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, dirinya mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar yang telah bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh ASN. Namun kita jangan lekas berpuas diri, kita harus terus berbenah dan meningkatkan kinerja menjadi lebih baik,” tukuk Mahyeldi.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dan catatan Kementerian PANRB dalam hasil evaluasi RB Tahun 2023 melalui Rencana Aksi RB General dan RB Tematik Th 2024.
“RB ini penting, maka untuk mengawal pengimplementasiannya, pada pertengahan Februari ini, kita akan menggelar bimbingan teknis terkait penyusunan rencana aksi RB General dan Tematik di Sumbar dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian PANRB,” ungkap Fitriati.
Selain itu, ia juga mengatakan Kementerian PANRB juga telah menerbitkan hasil evaluasi RB terhadap pemerintah kabupaten/kota tahun 2023. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota di Sumbar, hasilnya adalah sebagai berikut, lima pemerintah kabupaten/kota memperoleh nilai BB, delapan pemerintah kabupaten/kota memperoleh nilai B dan enam pemerintah kabupaten/kota memperoleh nilai CC.
RB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Upaya ini dilakukan dengan melaksanakan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.
Pada tahun 2023, Kementerian PANRB juga melakukan penajaman evaluasi RB dengan lebih menfokuskan pengukuran pada indeks reformasi birokrasi dari sisi dampak kinerja dibandingkan dengan sisi proses yang cenderung bersifat administratif.
Seperti diketahui, Kementerian PANRB melakukan evaluasi RB tahun 2023 terhadap 624 instansi pemerintah. Di mana sebanyak lebih dari 382 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat minimal baik.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan agar RB berdampak. Reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas serta birokrasi lincah dan cepat. Birokrasi yang dulunya berbasis aturan, saat ini harus mengarah pada masa depan, yaitu berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif, dan melayani masyarakat.
“Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi perlu langsung menyasar pada masalah-masalah utama pembangunan yang apabila diselesaikan akan mempercepat dampak nyata,” ujarnya
Pada tahun 2023, RB tematik ada empat fokus tema utama. Yakni, pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan untuk penanganan stunting. Sementara prioritas Presiden Jokowi yaitu, pengendalian inflasi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.(AD.ADPSB)