PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria residivis kasus pencurian dengan kekerasaaan berinisial MAH (27) sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP hingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Parahnya lagi, MAH melakukan memperkosa korban Bunga (nama samaran-red), tidak hanya sekali, melainkan sudah tiga kali. MAH pun melancarkan aksinya itu disaat ibu korban sedang tidak berada di rumahnya di Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Sehingga, MAH dengan leluasa memperkosa korban.
Bahkan, setelah diperkosa korban mendapatkan ancaman dari MAH agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Akibatnya, korban menjadi ketakutan tinggal serumah dengan ayah tirinya itu. Korban pun memilih tinggal di rumah pamannya.
Dari situlah perbuatan bejat MAH akhirnya terbongkar. Paman korban yang merasa curiga dengan ketakutan korban, berusaha membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban yang sudah merasa aman, akhirnya mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu kepada sang paman.
Sontak saja, mendapat pengakuan seperti itu, sang paman dibuat kaget dan langsung melaporkan MAH ke Polres Pariaman. Berbekal dari laporan itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman langsung mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban.
Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MAH ketika berada di kediamannya. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.