JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, jika ada pejabat negara seperti presiden dan menteri yang menurut payung hukumn kepemiluan dibolehkan untuk ikut berkampanye.
“Soal pengawasan, penegakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” kata Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.
“Yang menjelankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” tegas Hasyim.