2 Pengedar Nekat Kirim Ganja Pakai Jasa Ekspedisi, Modusnya Dikemas dalam Kotak Bercampur Keripik, Tujuannya ke Bandung, 1,5 Kg Disita Polisi

KIRIM GANJA— Dua pengedar berinisial AR dan RS ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh lantaran kedapatan mengirim ganja menggunakan jasa ekspedisi.

PAYAKUMBUH, METRO–Parah. Dua pemuda di Kota Payakumbuh nekat mengirimkan daun ganja kering dengan tujuan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengguna­kan jasa ekspidisi. Modus­nya pun terbilang unik, karena dikemas dalam ko­tak karton yang dicam­pur dengan beberapa bung­kus keripik balado.

Namun, sepandai-pan­dai­nya dua pemuda yang di­ketahui berinisial AR (29) dan RS (20)  menegedarkan ganja dengan modus se­per­ti itu, tetap saja terdeteksi oleh pihak jasa ekspedisi sebe­lum paket itu dikirimkan ke alamat tujuan. Pihak jasa ekspidisi pun langsung me­la­porkan kecurigaan paket itu ke Polres Paya­kumbuh.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh selanjutnya mendatangi jasa ekspidisi yang berada di Jalan Jendral Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat untuk me­ngecek isi paket.

Setelah dibuka, ternyata di dalam kotak paket ada beberapa bungkus keripik balado dan 1,5 Kg daun ganja kering dalam bentuk dua balok yang dilakban berwarna kuning. Untuk menang­kap kedua pelaku, Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi.

Caranya, petugas jasa ekspedisi tidak melanjutkan pengiriman paket, sehingga status pengiriman paket kedua pelaku tidak berproses. Kedua pelaku yang terpancing dengan tanpa rasa curiga datang ke kantor jasa ekspidisi itu sehingga Polisi mudah untuk menangkapnya.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan petugas jasa pengiriman yang melaporkan bahwa ada paket pengiriman mencurigakan pertanggal 5 Januari 2024 dengan alamat tujuan ke Bandung Provinsi Jawa Barat.

“Laporan tersebut direspon cepat personel dengan mendatangi jasa pengiriman paket. Ternyata benar isi dari paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban itu berupa narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 Kg. Ganja tersebut dicampur dengan makanan keripik balado dengan si penerima barang bernama Keni Rezky alamat Kota Bandung, “ kata Iptu Aiga, Selasa (16/1).

Dijelaskan Iptu Aiga, bekerjasama dengan pihak ekspedisi, pihaknyakemudian menahan proses pengiriman paket tersebut dengan harapan memancing kedatangan tersangka untuk datang dan memeriksa proses pengiriman.  Upaya tersebut berhasil, tersangka kembali datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada hari Senin (15/1).

“Saat pelaku datang, tim langsung menangkap kedua pelaku. Keduanya pun tidak bisa lagi mengelak serta mengakui perbuatanya yang mana hal ini dilakukan berdasarkan arahan seseorang yang bernama Romes yang berdomisili di Kota Bandung,” ungkapnya. (uus)

Exit mobile version