JAKARTA, METRO–Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka diduga terlibat dugaan pungutan liar (pungli) di KPK.
“Pungli sudah mau sidang, betul. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (11/1).
Albertina menjelaskan, dugaan nilai pungli lebih dari Rp 4 miliar. Ia menyatakan, besaran nilai pungli itu akan jelas pada sanksi pidana. Albertina menegaskan, Dewas KPK hanya menindak secara etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli.
“Oh lebih tentu saja, nilainya lebih (dari Rp 4 miliar). Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya,” ucap Albertina.
Albertina memastikan, sidang etik terhadap 93 pegawai akan digelar dalam waktu dekat. Dewas KPK segera menginformasikannya lebih lanjut.
“Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini udah hari Kamis,” ujar Albertina.
Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Komentar