“Menurut keterangan dari Reni (istri korban) mengatakan bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri. Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban didalam rumahnya,” terangnya.
Dijelaskannya, dari keterangan istri korban tersebut, kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat semakin menguat, saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah korban.
“Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut, dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban. Setelah membongkarnya, terlihatlah lengan manusia. Para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman,” jelasnya.
Kapolres menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan para saksi yang menyatakan bahwa ketika mayat Sumarno ditemukan pada Minggu (7/1) pukul 20.00 WIB, pelaku tidak berada di rumah. Namun, menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali.
“Berdasarkan alibi tersebut, tidak lama kemudian pada pukul 22.35 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan interogasi awal, AKBP Agung menegaskan, terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1) sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan kedalam wadah tempat air minum milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkap AKBP Agung.
AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (end)
Komentar