SIJUNJUNG, METRO–Hubungan asmara pemuda pengangguran dengan seorang gadis remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berakhir dengan proses hukum hingga berujung dibui.
Betapa tidak, pemuda berinisial RH (20) itu kecanduan mencabuli kekasihnya Bunga (nama samaran-red) yang masih berumur 14 tahun. Akibatnya, korban Bunga harus menanggung malu lantaran perutnya dari hari ke hari semakin membesar.
Bahkan, dari hasil pengecekan oleh bidan, korban Bunga ternyata tengah hamil 7 bulan. Merasa malu dengan kondisinya itu, Bunga yang juga mengalami gangguan psikis takut keluar rumah dan harus putus sekolah. Setelah mengetahui yang menghamili Bunga adalah RH, orang tua Bunga dibuat murka dan emosi hingga melaporkan RH ke Polres Sijunjung.
Berdasarkan laporan orang tua Bunga itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, pelaku RH diringkus saat sedang nongkrong di warung pinggir jalan daerah Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus tanpa perlawanan.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M Yasin. Menurutnya, terungkapnya kasus itu setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijujung setelah mengetahui anaknya dihamili pelaku.
“Pengaduan berasal dari orang tua korban berinisial IS yang sudah mulai curiga terhadap bentuk tubuh anaknya tidak seperti biasanya. IS bersama tetangganya melakukan pengecekan terhadap DL ke bidan dan hasilnya sudah hamil 7 bulan,”ungkap AKP M Yasin, Jumat (5/1).