PADANG, METRO–Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, dari sekitar 3.500 pada tahun 2022 dan menjadi 3.700 pada tahun 2023. Mirisnya, sebagian besar pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) alias pengendara di bawah umur.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Nur Setiawan mengajak dan mengimbau orang tua untuk menasehati anak-anaknya yang berkendara untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Karena, dari data kecelakaan selama 2023, korban terbanyak itu dari kalangan generasi muda atau usia produktif yaitu usia 16 sampai 30 tahun.
“Usia produktif yang terbanyak itu berstatus sebagai pelajar SMA sederajat. Karena itu, kita mengajak dan mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya yang belum cukup umur berkendara ke sekolah dan di jalan raya. Lebih baik anak kita di antar atau naik ojek online ke sekolah untuk menjaga keselamatannya,” himbau Kombes Dwi Nur saat coffee morning dengan kalangan media, Rabu (3/1).
Ditegaskan Kombes Dwi Nur, membiarkan anak mengendarai motor di jalan raya sangat berbahaya karena belum memahami etika berlalu lintas. Bahkan, mereka belum legal dan juga belum mempunyai SIM, sehingga secara aturan juga belum diperbolehkan mengemudikan kendaraan.
“Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak karena rentan terjadi kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan sebagaian besar diawali dari pelanggaran yang dipicu ketidaktahuan dari si pelanggar terkait aturan berlalu lintas. Makanya, Alangkah baiknya ketika ingin sekolah atau keperluan lain, bisa diantar dan jemput saja oleh orang tua,” imbuhnya.