PADANG, METRO–Selama 2023, Polda Sumbar telah menerapkan sistem reward dan punishment kepada personelnya sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi dan penindakan tegas bagi personel yang tidak disiplin atau melanggar aturan. Ketegasan itu dibuktikan dengan dipecatnya delapan personelnya yang melakukan tindak pidana.
Hal ini diungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers akhir Tahun 2023 Polda Sumbar yang dipimpinnya pada Minggu (31/12) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar. Konferensi pers juga dihadiri Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
“Reward diberikan kepada personel yang menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik, sementara punishment diberikan kepada anggota yang melanggar disiplin atau melakukan pelanggaran,” kata Irjen Pol Suharyono.
Menurut Irjen Pol Suharyono, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran tindak pidana di jajaran Polda Sumbar selama tahun 2023 sebanyak 30 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat 22 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, terjadi peningkatan dari 136 kasus pada tahun 2022 menjadi 160 kasus pada tahun 2023.
“Peningkatan jumlah pelanggaran disiplin merupakan hasil dari upaya Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel. Setahun ini, jumlah personel yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mengalami peningkatan dari 52 personel pada tahun 2022 menjadi 116 personel pada tahun 2023,” ungkap Irjen Pol Suharyono.
Komentar