Senada dengan itu juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Haris Sukamto. Menurutnya, penghargaan ini diberikan sebagai capaian telah terpenuhinya 10 kriteria penilaian dengan 120 indikator Hak Asasi Manusia.
“Beberapa Aspek yang menjadi kriteria penilaian diantaranya Hak sipil dan politik yang terdiri dari Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak Ekonomi, Sosial Budaya yang terdiri dari Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas perempuan,” tukasnya.
Sementara, ditempat terpisah Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tanah Datar dan juga OPD terkait yang telah aktif dalam meningkatkan peran dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan HAM di kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mampu meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan nilai tertinggi. Capaian ini tentu tidak datang begitu saja, tetapi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memang dinilai mampu menjalankan 10 indikator yang menjadi penilaian dengan baik. Untuk itu, Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan OPD terkait yang sudah mampu mengimplementasikan 10 indikator penilaian itu secara baik,” ujarnya.
Bupati Eka Putra juga mengatakan bahwa keberhasilan ini diperoleh karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu konsisten didalam menjalankan 10 indikator yang ditetapkan, sehingga akhirnya mampu memperoleh nilai terbaik. (adv)