Pembahasan mengenai kinerja Nurmailis setelah melahirkan tidak mengikuti kegiatan PPK, secara spontan Susila Andika menyebutkan tidak ada toleransi dan tidak ada memberikan waktu cuti. Tulisnya dalam laporan.
“Intimidasi terus dilakukan hingga telah disiapkan surat pengunduran diri sehingga Nurmailis menandatangani dengan penuh kecewa. Kemudian esok harinya (12/12) dilakukan ada PAW dan langsung dilantik. Anehnya, PAW itu nomor urut 9 kenapa tidak nomor urut 6 yang dilantik,” ujar Harbi.
Pihaknya juga akan membuat pelaporan ke Kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman dan Bawaslu Sumbar.
Sementara itu, Juni Wandri Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung mengatakan bahwa, pihak menerima laporan tersebut dan akan membahas dengan komisioner KPU lainnya.
“Laporan telah kita terima, selanjutnya akan kita bahas dengan komisioner lainnya. Bagaimana kronologis yang sebenarnya serta akan menelusuri terkait adanya dugaan intimidasi dan perundungan terhadap PPK yang bersangkutan,” tuturnya.
Dijelaskannya, pihaknya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Setelah adanya surat pengunduran diri kami komisioner KPU melakukan pleno untuk memproses PAW. Seluruh aturan administrasi kami jalankan,” terangnya.
Sedangkan untuk penunjukkan PAW, pihaknya menghubungi seluruh peserta yang merupakan calon dan mendatangkan ke KPU. “Bukan ditunjuk langsung, kita menghubungi seluruh kandidat untuk menanyakan kesiapan. Ada kandidat yang tidak ada hadir dan ada juga yang menolak sebagai PAW, sehingga terpilihlah satu orang sebagai PAW berdasarkan hasil pleno,” ungkap Juni Wandri.
Aksi tak hanya berhenti di KPU Sijunjung, melainkan juga ada penyampaian surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung. Dari pihak Bawaslu sendiri sudah menyambut pihak Nurmailis dengan negosiasi serta surat pengaduan pun diterima dengan baik. (ndo)