Pengedar Sabu Beraksi di Pekarangan Masjid

BUKITTINGGI, METRO – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi. Dua tersangka, masing-masing RH (21) dan RW (21) diringkus pada dua lokasi yang berbeda, Selasa (6/2).
Kedua tersangka pengedar ini masih berstatus sekolah menengah di sekitar Bukittinggi. RH dan RW diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Ironisnya, RW melakukan transaksi dan memakai barang haram tersebut di pekarangan masjid yang ada di daerah Baso, Kabupaten Agam. Sebagaimana laporan masyarakat, RW juga sering melakukan transaksi di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, mengatakan, kedua tersangka ini diamankan Senin malam kemaren. Diawali dari tertangkapnya tersangka pertama RH, sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Manggis depan Hotel Pusako, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
“Penangkapan tersangka RH diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim Operasional Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap RH,” katanya.
Menurut Pradipta Putra Pratama, setelah diamankan ternyata satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut berada dalam mulut tersangka, maka selanjutnya terhadap barang bukti dimuntahkannya.
“Di hadapan saksi-saksi tersangka RH yang yang merupakan buruh harian lepas itu, beralamat di simpang Jorong Tabek Panjang, Kecamatan Baso Kabupaten Agam mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang didapat dari seseorang RW,” sebutnya.
Selanjutnya, sambung Pradipta, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Bukittinggi melakukan pengembangan. Ditemukan tersangka kedua RW di pinggir jalan di Halaman Masjid Jihad Padang Jariang Jorong Koto Hilalang Kenagarian Lambah Kecamatn Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RW di halaman Masjid Jihad, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di hadapan saksi-saksi, ternyata ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, yang terbungkus plastik klip bening yang telah dibuang tersangka di TKP tersebut,” ungkapnya.
Pradipta Putra Pratama menambahkan, tersangka RW lalu dibawa untuk dilakukan penggeladahan terhadap sebuah rumah yang terletak disamping Masjid Jihad, yang mana didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca Merk You C1000, lengkap dengan pirek kaca yang masih terpasang.
“Di hadapan saksi-saksi tersangka mengakui bahwa bong tersebut merupakan sisa pakai narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap tersangka, dan barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kedua tersangka RH dan RW saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, berikut barang bukti narkotika jenis sabu, dan keduanya tutur Pradipta Putra Pratama juga telah dimintai keterangan tambahan, dan dari perbuatan mereka itu diprasangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (cr8)

Exit mobile version