DHARMASRAYA, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran nekat membawa kabur putri dari rekannya yang masih berusia 11 tahun ke Provinsi Riau.
Pelaku yang diketahui berinisial SB (21) asal Nias yang tercatat sebagai warga Jorong Batu Kangkung, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya ini ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Sebulan lebih dilakukan pengejaran, jajaran Polres Dharmasraya berhasil menemukan tempat persembunyian SB bersama korban di sebuah rumah di Jalan Merdeka Gang Genjer, Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku inisial SB dan menahannya atas kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua korban.
“Pada Jumat (28/4) diketahui masih berada di kediaman orang tuanya. Namun, pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 WIB, ayah korban melihat anaknya sudah tak berada di rumah di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Heri, Selasa (6/6).