Pelajar SMK 10 Kali Cabuli Pacar di Ruang Kelas

CABUL— Pelaku S (18) yang ditangkap jajaran Polres Pariaman gegara mencabuli pacarnya di ruang kelas.

 

PARIAMAN, METRO–Nekat berbuat terlarang dengan pacar yang masih di bawah umur dan juga satu kelas, seorang pelajar di salah satu SMK di Kota Pariaman ditangkap Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman.

Parahnya, selama dua tahun berpacaran, pelajar berinisial S (18) ini sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya itu. Bahkan, pelaku nekat melakukannya di ruang kelas disaat teman-teman sekelasnya pulang.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (2/6) lalu. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku setelah orang tua korban yang tak terima putrinya telah dinodai oleh pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah warnet. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama dua tahun lebih. Keduanya bersekolah di tempat yang sama,” jelas AKP Arvi, Senin (5/6).

Dijelaskan AKP Arvi, pelaku dengan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali sejak mereka berdua kelas 1 SMK. Namun, hubungan terlarang itu diketahui oleh orang tua korban hingga dilaporkan ke Polres Pariaman.

“Pelaku mengakui sudah 10 kali melakukan perbuatan itu di ruang kelas dengan korban, saat jam pelajaran usai. Terakhir kali pelaku bersetubuh dengan korban bulan Desember 2022 lalu,” ujar AKP Arvi

AKP Arvi menuturkan, korban selama ini tinggal bersama dengan pamannya, sedangkan orang tuanya tinggal di Malaysia untuk bekerja. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti.

“Atas perbuatannya. pelaku dijerat pasal 81 junto 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 12 tahun. Karena saat itu pelaku masih di bawah umur maka hukuman dipotong sepertiga dari ancaman,” tukasnya. (ozi)

Exit mobile version