PADANG, METRO–Dua pemuda yang berkomplot untuk melakukan aksi pencurian aki tower milik perusahaan telekomunikasi Telkomsel ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat hendak menjual hasil curiannya di daerah By Pass Ketaping, Kecamatan Kuranji, Rabu (25/1).
Saat ditangkap, keduanya pelaku berinisial BAP (18) dan SA (18) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa empat unit aki tower merek SACRED SUN Type 6FJT100A yang merupakan hasil curiannya. Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu (25/1) sekira Pukul 09.00 WIB di Tower Telkomsel PAD075 New Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Diketahuinya aksi pencurian itu berawal ketika korban bersama rekannya pergi ke Tower Telkomsel PAD075 New Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang untuk mengecek kondisi tower,” ungkap Kompol Dedy, Kamis (26/1).
Pada saat korban sampai di lokasi, dikatakan Kompol Dedy, korban melihat pintu selter (rumah tower) sudah terbuka, kemudian korban mendapati gembok pintu selter sudah rusak dan terjatuh ke lantai.
“Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian membuka pintu selter dan korban mendapati empat buah Aki Tower Merk SACRED SUN Type 6FJT100A milik PT. TELKOMSEL sudah tidak ada lagi. Kemudian korban hubungi teknisi tower untuk memperbaiki perangkat tower. Setelah itu korban melaporkan pencurian aki tower tersebut ke Polresta Padang,” jelasnya
Mendapat laporan itu, ditambahkan Kompol Dedy, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar bahwa pelaku sedang berada di daerah By Pass Ketaping, Kecamatan Kuranji, untuk menjual empat buah aki tower hasil curiannya.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Klewang langsung berangkat menuju daerah tersebut dan benar mendapati pelaku di sana yang akan menjual empat aki tersebut. Selanjutnya tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Dikatakan Kompol Dedy, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa empat buah Aki Tower Merk SACRED SUN Type 6FJT100A hasil curian dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian itu tidak sampai hitungan satu hari sejak kejadian pencurian diketahui oleh pihak korban.
“Pengungkapan kasus yang tidak sampai dalam hitungan satu hari ini adalah bentuk respon cepat yang kami lakukan terhadap laporan masyarakat, komitmen ini akan terus dilanjutkan untuk semua perkara. Sementara itu, akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta rupiah karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (rom)