Posmetro Padang
Kamis, 17 Juli 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing

Redaksi
Jumat, 27/01/2023 | 11:13 WIB
SIDANG— Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

SIDANG— Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU.

DPR yang diwakili oleh Komisi III, dalam pandangannya mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak mengalami kerugian secara konstitusional akibat berlakunya sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya, para pemohon menilai bahwa penerapan sistem proporsional terbuka melanggar ketentuan Pasal 28D UUD 1945, sesuatu yang dibantah DPR. Padahal DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih.

Sistem proporsional terbuka memberi kebebasan kepada pemilih untuk memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol wakil yang dipilihnya tersebut.

“Pemilu harus menja­min tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diama­natkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon,” tutur Supriansa.

“Para pemohon tetap mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih da­lam kontestasi pemilu. Pasal-pasal a quo UU Pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing,” ungkap perwakilan Komisi III, Supriansa dari Fraksi Golkar, di podium MK.

DPR mengutip putusan MK nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang pada intinya menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka dengan pertimbangan bahwa sistem ini “memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik yang telah menganut sistem pemilihan langsung” karena mengatur kemenangan caleg berdasarkan suara terbanyak.

DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam meme­nuhi derajat keterwakilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu.

“Pemilu harus menja­min tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diama­natkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon,” kata Supriansa.

“Hal itu akan menciptakan keadilan bukan hanya kepada caleg namun bagi rakyat dalam menggu­nakan hak pilihnya. Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan seorang caleg tidak hanya bergantung pada kebijakan parpol peserta pemilu tapi didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat yang yang diberikan kepada calon tersebut,” jelasnya.

Sama halnya dengan perwakilan Fraksi Golkar, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera, Zainudin Paru menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana yang diatur dalam undang undang terkait uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini kita alhamdulillah PKS diberi kesempatan untuk hadir sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review pasal 168 UU no 7 tahun 2017 yang menjadi alasan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup,” tutur Zai­nuddin.

“Kami memandang se­ti­daknya ada tiga poin pen­ting pertama, pemohon ti­dak punya legal standing, sebagaimana merujuk pa­sal 22 ayat 3 yang seharusnya mengajukan produk Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah partai politik,” sambungnya.

Namun demikian, pandangan DPR RI ini tidak mewakili fraksi PDI-P yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pandangannya sendiri dalam sidang pleno.

Sejak awal, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di parlemen yang secara terbuka setuju dengan usul kembalinya sistem proporsional tertutup, vis a vis dengan delapan partai politik parlemen lain yang secara terang-terangan menolak. (*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Gunung Marapi Erupsi lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter

Gunung Marapi Erupsi lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter

Kamis, 17/07/2025 | 13:14 WIB
Menyabit Rumput, Warga Temukan Mortil Aktif, Kondisinya Berkarat, Dimusnahkan Tim Gegana

Menyabit Rumput, Warga Temukan Mortil Aktif, Kondisinya Berkarat, Dimusnahkan Tim Gegana

Kamis, 17/07/2025 | 13:13 WIB
Mobil Damkar Terbalik di Tikungan, 5 Personel Terluka, Salah satunya Patah Tulang, Hendak Menuju Lokasi Kebakaran Lahan

Mobil Damkar Terbalik di Tikungan, 5 Personel Terluka, Salah satunya Patah Tulang, Hendak Menuju Lokasi Kebakaran Lahan

Kamis, 17/07/2025 | 13:12 WIB
Pensiunan Dosen Ditemukan Meninggal dalam Mobil

Pensiunan Dosen Ditemukan Meninggal dalam Mobil

Kamis, 17/07/2025 | 13:11 WIB
Kaesang: PSI akan Bertransformasi Jadi Partai Super Terbuka

Kaesang: PSI akan Bertransformasi Jadi Partai Super Terbuka

Kamis, 17/07/2025 | 13:09 WIB
KPK Ungkap 17 Poin RKUHAP yang Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi, Berencana Laporkan ke Presiden Prabowo

KPK Ungkap 17 Poin RKUHAP yang Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi, Berencana Laporkan ke Presiden Prabowo

Kamis, 17/07/2025 | 13:09 WIB

RSS Update Market

  • Crypto Week di AS: Legislatif Bergerak, Kontroversi Meningkat, Apa yang Terjadi? Kamis, 17/07/2025 | 08:13 WIB
  • Harga Dogecoin Naik 5% Hari Ini (17/7/25): Rally DOGE Diprediksi akan Terus Berlanjut! Kamis, 17/07/2025 | 03:32 WIB
  • Harga Bitcoin Bertahan di $118K Hari Ini (17/7/25): BTC Diprediksi akan Tembus $150K Jika GENIUS Act Disahkan! Kamis, 17/07/2025 | 03:01 WIB
  • Harga Ethereum Melejit hingga Rp54 Juta Hari Ini (17/7/25): Momentum Bullish ETH Menguat! Kamis, 17/07/2025 | 02:48 WIB
  • Kenapa Crypto Turun Hari Ini (16/7/25)? Rabu, 16/07/2025 | 07:51 WIB

TERPOPULER

  • Gelar Pasukan, Kapolres Pessel Pimpin Upacara Operasi Patuh Singgalang 2025

    Gelar Pasukan, Kapolres Pessel Pimpin Upacara Operasi Patuh Singgalang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Rapat Bersama Forkopimca Ranah Pesisir, Warga Minta Cafe Intan Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus ANS Seruduk Truk Pengangkut Ayam, Satu Tewas dan Satu Luka Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP-KPK Minta Agus Rahardjo Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaet Alexander Isak dari Newcastle, Liverpool Siap Pecahkan Rekor Transfer Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025