SAWAHLUNTO, METRO–Lima orang diduga mencuri barang-barang milik PT. PLN (Persero) UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto seperti besi dan kabel listrik, tembaga berhasil diringkus Satreskim Polres Sawahlunto di Kecamatan Pauh Kota Padang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Ferlyanto Pratama Marasin Rabu (25/1) menginfornasikan dari laporan masyarakat dugaan pencurian barang barang milik PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto ke Polsek Talawi
“Atas laporan masyarakat tersebut anggota kami dari Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan dengan TKP, di TKP terdapat 1 ( satu ) unit mobil L 300 dengan Nomor Polisi BA 8902 BP warna hitam di atas mobil tersebut sudah diisi besi-besi milik PT. PLN (persero)- UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto,”ujar Iptu Ferlyanto.
Diperkirakan berat barang curian milik PLN tersebut ± 2,5 ton. Itu aset dari PT. PLN (persero) UPK Ombilin Sijantang. Di TKP polisi dari Satreskrim Polres Sawahlunto juga mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ diduga kuat kendaraan tersebut merupakan milik dari para tersangka tindak pidana pencurian tersebut.
Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyedikan terkait laporan masyarakat tersebut. Setelah dilaksanakan kegiatan secara online maupun konvensional didapati informasi bahwa seorang tersangka Inisial MW. sedang berada di Kota Padang,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto dipimpin PS. KANIT I Satreskrim Polres Sawahlunto Aipda Firman Fami bersama anggotanya berkoordinasi degan Tim Klewang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.
Tim Gabungan itu pun melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di Kota Padang.
“Selasa (24/1) sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan mengetahui bahwa tersangka sedang berada di Jalan Raya Kecamatan Pauh Kota Padang dan langsung melakukan penangkapan pada MW,”ujar Iptu Ferlyanto.
Selanjutnya tersangka diinterogasi singkat dan tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian berdasarkan keterangan MW, dilanjutkan pengembangan dan kembali tim gabungan mengamankan 4 (empat) orang tersangka lainnya, di antara tersangka diketahui merupakan security pada PT. PLN (persero) UPK Ombilin Sijantang.
“Saat ini lima tersangka berinisial MW (27), HES (26), HC (26), TM (34), dan Fx (29) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Iptu Ferlyanto.
Barang bukti yang diamankan, satu Unit Mobil L300 warna hitam dengan Nomor polisi BA-8902-BP bersama dengan muatan besi-besi dan tembaga yang merupakan diduga hasil dari tindak pidana pencurian dengan berat ± 2.550 kg / 2.5 ton, kemudian satu Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam dengan Nomor Polisi BA-4615-KJ.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Sawahlunto. Dan atas perbuatan ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,”terang Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto Pratama Marasin. (pin)
Komentar