DHARMASRAYA, METRO–Jajaran unit Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan satu tersangka berinisial L (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor JNT Sitiung, pada Senin (23/1).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksinya dengan cara melakukan pembakaran terhadap kantor ekspedisi pada tanggal 7 Juni 2022 yang lalu.
“Pelaku diamankan setelah pihaknya bekerjasama dengan anggota Reskrim Polsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumsel untuk selanjutnya digiring ke Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya,”ujar Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Iptu Dwi Angga menjelaskan, kronologis penangkapan pemuda tersebut di awali dengan peristiwa kebakaran di salah satu ruko kantor ekspedisi JNT di Koto Agung Nagari Sungai Duo.
Kemudian tim unit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan ternyata pelaku tersendiri yang berbuat, dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri.
“Pelaku beraksi dengan memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT, kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut,”ungkapnya.
“Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna putih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder CCTV tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT,” jelas IPTU Dwi Angga
Untuk melancarkan aksinya tersebut sambungnya, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut,
Hal tersebut dilakukannya, supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, kepada pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,”pungkas Iptu Dwi Angga Prasetyo. (gus)