BUKITTINGGI, METRO–Tim gabungan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi merazia sejumlah hotel dan kafe hiburan malam, Kamis dini hari (19/1). Alhasil, sebanyak sembilan wanita diamankan gegara dapat menimbulkan maksiat.
Razia tersebut diikuti tim gabungan anggota Satpol PP, Dishubkominfo, Polresta Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Subdenpom dan instansi terkait lainnya itu melakukan razia ke tempat-tempat rawan terjadinya hal-hal yang berbau penyakit masyarakat (pekat).
Pasalnya, belakangan Satpol PP masih sering mendapat pengaduan secara lisan maupun tertulis tentang maraknya hal-hal yang berbau pekat di sejumlah tempat tertentu. Sebagai sasaran tim langsung bergerak merazia seputaran jalan A Yani (Kampung Cina) dan pasar bawah pada sebuah hotel melati. Pada hotel ini, ditemukan satu orang wanita dan diduga selesai melayani laki-laki hidung belang.
Berikutnya tim bergerak pada beberapa kafe dan karaoke, pada S kafe ditemukan sebanyak tiga orang, T kafe sebanyak tiga orang, P kafe ditemukan sebanyak dua orang dan salah satu kafe di daerah ngarai ditemukan sebanyak satu orang. Wanita yang diamankan di kafe dan karaoke tersebut tertangkap sedang menemani laki-laki yang bukan muhrimnya sekadar untuk minum serta berkaraoke pada kamar-kamar yang disediakan.
“Sembilan perempuan ini kami amankan dari empat kafe dan satu hotel, sesuai aturan Perda nomor 5 tahun 2015 dan mereka dibawa ke Markas Satpol PP untuk diberikan sanksi,” kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan Tim SK4 melakukan operasi penertiban kepada pengunjung dan tamu hotel serta kafe yang diduga menjadi tempat beroperasi wanita penghibur atau pasangan ilegal.
“Semua pengunjung diperiksa satu per satu. Sembilan perempuan ini dipulangkan setelah menulis surat perjanjian serta sanksi administrasi. Khusus pengelola kafe dan hotel, itu kami berikan teguran,” kata Efriadi.
Menurut Efriadi, sempat terjadi perlawanan dari mereka yang terjaring karena merasa tidak bersalah dan beralasan hanya mencari hiburan di malam hari. Namun langkah persuasif dan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Cantik (Poltik) atau petugas keamanan perempuan untuk menggiring mereka ke mobil patroli.
“Sesuai laporan masyarakat juga, banyak kafe yang diduga meresahkan dan memberikan ketidaknyamanan kepada warga karena beraktivitas hingga dini hari,” kata dia.
Efriadi menegaskan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 disebutkan pada pasal 29 tentang jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.
“Ditambah lagi di Pasal 30 untuk tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan dan menyediakan atau menerima PSK atau WTS, menyediakan minuman keras dan memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat,” tegasnya (pry)
Komentar