Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Nama Mantan Bupati dan Sekda Terseret

Ginanjar Cahya Permana Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar

PASBAR, METRO–Nama mantan bupati dan mantan sekretaris daerah (sekda) disebut-sebut dalam dugaan kasus mega korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yang menimbulkan kerugian negara Rp 20 miliar.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, nama mantan bupati dan mantan sekda itu mencuat setelah adanya keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

“Memang ada beberapa saksi yang menyebut nama mereka (mantan bupati dan mantan sekda). Untuk itu, terkait keterangan saksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan memintai klarifikasi terhadap pihak yang disebut-sebut itu,” kata Ginanjar kepada wartawan, Senin (19/9).

Menurutnya, kedua na­ma tersebut disebut terkait dengan penandatanganan bobot pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, atau bahkan keterlibatan yang lain. Untuk itu, akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut namun sekarang masih dalam proses.

“Pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Untuk mantan Sekda inisial YD dan orang dekat almarhum Bupati inisial IP dan mantan bupati Y di panggil pada tanggal 9 september 2022,” sebutnya.

Dikatakan Ginanjar, dari pemanggilan pada tanggal tersebut, yang menghadiri hanya mantan Sekda YD dan IP saja. Sedangkan untuk mantan bupati Y tidak hadir.

“Terhadap mantan bupati Y, karena tidak hadir, akan dijadwalkan ulang pemanggilan pada hari Rabu (21/9). Kami harapkan yang bersangkutan menghadiri pemanggilan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Pasbar kembali menerima pengembalian uang hasil suap dan gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp370 juta, Jumat (16/9).

Uang ratusan juta rupiah itu dikembalikan oleh dua orang tersangka berinisial AS dan YE dari unsur Pokja ULP setempat. Dengan adanya penambahan pengembalian itu, total uang suap dan gratifikasi yang telah diterima oleh Kejari Pasbar mencapai Rp4.270.000.000.

Ginanjar mengatakan, pengembalian uang suap dan gratifikasi pada hari ini berasal dari dua orang tersangka yakni dari AS senilai Rp350 juta dan dari tersangka YE senilai Rp20 juta.

Menurutnya pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikem­balikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp 20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan.

“Pengembalian uang senilai Rp370 juta itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka Joni J David,” katanya.

Menurut Ginanjar, uang sebesar Rp 370 juta rupiah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dimaksud.

Ia pun masih mencuri­gai Rp 11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika pro­yek ini berhasil diperoleh PT tersebut. Karena tidak mungkin, hanya Rp 4,5 miliar yang terealisasi.

“Alhamdulillah, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah 4,270. 000.000. penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya me­ngembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat,” tegasnya.

Ia menyebutkan pro­yek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasbar.

Uang itu diberikan kepada Pokja agar PT MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasbar, tahun 2018-2020.

Ia menjelaskan pe­ngembalian uang suap dan gratifikasi itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh para tersangka.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya me­ngembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,2 miliar lebih.

“Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp 4,2 miliar lebih,” sebutnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasbar. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (end)

Exit mobile version