Presiden Ditagih Bayar Utang Negara Rp 62 Miliar, Pemerintah RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Padang

SIDANG— Suasana sidang perdata warga Kota Padang yang menggugat negara membayar utang Rp 62 miliar.

PADANG, METRO–Pemerintah akan me­ngajukan banding atas pu­tusan Pengadilan Negeri yang menyatakan negara harus membayar utang sebesar Rp62 miliar kepa­da warga asal Padang. Da­lam putusannya, PN Pa­dang telah mengabulkan permohonan masyarakat sipil yang pernah mem­berikan pinjaman kepada pemerintah sebesar Rp83.000 pada tahun 1950.

“Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan me­nga­jukan banding,” kata Dirjen Kekayaan Negara, Ke­men­t­erian Keuangan, Rionald Silaban seperti dikutip la­man media online Na­sio­nal Jumat (16/9).

Rio mengatakan, per­kara tersebut saat ini te­ngah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Ke­ua­ngan. Lebih rinci, pena­gihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah. “Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi,” kata Rio.

Sebagai informasi, Har­janto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara ta­hun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergu­gat yakni Pemerintah Indonesia saat ini. Adapun pu­tusan gugatan tersebut meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera mem­bayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.

Secara jumlah uang yang harus dikembalikan memang lebih besar ang­kanya. Sebab pada tahun 1950 nilai uang yang dipin­jamkan ke Pemerintah se­ta­ra 21 kilogram emas (har­ga emas Rp3.800 per kg). Kemudian saat dita­gihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).

Harjanto Tutik lewat kuasa hukumnya, Amizi­duhu Mendrofa menje­las­kan sebenarnya Peme­rin­tah berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik. Dulu Indra Tutik me­rupakan salah satu pengu­saha ekspor rempah-rem­pah di Indonesia.

Pada tahun 1950 Peme­rintah Indonesia pernah mengalami krisis keua­ngan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Men­teri Keuangan untuk me­minjam uang kepada ma­syarakat.

Salah satu masyarakat yang memberikan pinja­man kepada negara yakni Indra Tutik sebesar Rp83. 000. Proses pemberian pinj­aman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.

Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat menga­jukan pengembalian pin­jaman dengan bunga 3 per­sen dan diakumulasikan de­ngan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang dita­gihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar. (hen)

Exit mobile version