Lagi, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Kembalikan Uang Rp 370 Juta, Kejari sudah Terima Rp 4,27 Miliar

KEMBALIKAN UANG— Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana memperlihatkan uang Rp 370 juta yang dikembalikan oleh dua tersangka dugaan korupsi RSUD Pasbar.

PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali menerima pengembalian uang hasil suap dan gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp370 juta, Jumat (16/9).

Uang ratusan juta rupiah itu dikembalikan oleh dua orang tersangka berinisial AS dan YE dari unsur Pokja ULP setempat. Dengan adanya penambahan pengembalian itu, total uang suap dan gratifikasi yang telah diterima oleh Kejari Pasbar mencapai Rp4.270.000.000.

Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pengembalian uang suap dan gratifikasi pada hari ini berasal dari dua orang tersangka yakni dari AS senilai Rp350 juta dan dari tersangka YE senilai Rp20 juta.

Menurutnya pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikem­balikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp20 miliar dan di luar kerugian pe­ren­canaan dan pengawasan.

“Pengembalian uang senilai Rp370 juta itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka Joni J David,” katanya.

Menurut Ginanjar, uang sebesar Rp 370 juta rupiah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dimaksud.

Ia pun masih mencu­rigai Rp 11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika pro­yek ini berhasil diperoleh PT tersebut. Ka­re­na tidak mungkin, hanya Rp 4,5 miliar yang terealisasi.

“Alhamdulillah, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah 4,270. 000.000. penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sam­pai dengan saat ini masih terus berupaya me­ngembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat,” tegasnya.

Ia menyebutkan pro­yek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alo­kasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasbar.

Uang itu diberikan kepada Pokja agar PT MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasbar, tahun 2018-2020.

Ia menjelaskan pe­ngembalian uang suap dan gratifikasi itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh para tersangka.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya me­ngembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,2 miliar lebih.

“Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp 4,2 miliar lebih,” sebutnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasbar. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, ke­rugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan keru­gian dalam perencanaan­nya. (end)

Exit mobile version