Presiden dan Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Donasi dan Kompensasi Boeing

TERSANGKA— Mantan Presien ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan tersangka penyelewengan dana donasi hingga kompensasi untuk korban pesawat Lion Air.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ba­reskrim Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana donasi umat.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Ba­reskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni  pengurus ACt Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar.

“Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dijelaskan Kombes Helfi, keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bo­eing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Pihak Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Se­mula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli wa­ris korban.

“Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santu­nan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144. 500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang,” ujarnya.

Kombes Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp 34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Da­na tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. Selain itu ACT juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.

“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan. Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan da­lam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Karo Penmas Polri Brig­jen Ahmad Ramadhan me­ngatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan so­al perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum tera­filiasi ACT,” ujarnya.

Dia mengatakan Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, Ahyudin di­duga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ramadhan.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA. (jpg)

Exit mobile version