Bantu Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Panglima TNI Kirim Dokter Forensik RSPAD

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah setuju mengirimkan perwakilan dokter TNI untuk membantu proses ekshumasi atau autopsi ulang jasad Brigadir J yang diduga tewas akibat ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Menurut Andika, salah seorang dokter forensik dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto akan bergabung dengan tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Kami sudah diberi tahu oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Dan perhimpunan ini sudah juga memilih salah satunya dokter TNI,” ujar Andika di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (24/7).

Andika menyatakan keikutsertaan salah seorang dokter forensik untuk melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J dimaksud berdasarkan permintaan dari PDFI.

“Dipilih oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia karena memang punya kompetensi. Dokter F, ini dari RSPAD. Perhimpunan ini yang juga isinya mereka-mereka yang kompeten, senior, kemudian menjaga kode etik dan seterusnya,” katanya.

Andika menegaskan, dirinya juga akan menitipkan pesan kepada dokter dimaksud agar bekerja berdasarkan keilmuan yang dimiliki, objektif, serta menjaga kredibilitas institusi.

“Saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas, kita jaga integritas, dan seterusnya. Intinya keilmuan, objektivitas itu harus prioritas kita,” tegasnya.

Andika kembali menegaskan kesiapan TNI untuk membantu proses autopsi ulang jasad Brigadir J. Kata dia, tak menutup kemungkinan bantuan tambahan akan diberikan jika memang diperlukan.

“Satu saja yang diambil kami siap, mau tambahannya pun ada.Yang jelas kami siap, kami siap karena memang kami punya sumber daya manusia-nya. Kami juga punya rumah sakit-nya seandainya diperlukan,” pungkas Andika.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyetujui untuk melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Tindakan autopsi ulang itu rencananya dilakukan pada Rabu (27/7) di lokasi pemakaman Brigadir J di Jambi. (jpg)

Exit mobile version