IKM Laporkan Pemilik Restoran Rendang Babi ke Polisi, Nefri Hendri: Semoga tak Terjadi lagi

MELAPOR— Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) usai melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA, METRO–Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/6) malam. Pelapor adalah Muhammad Syafri Nur SH MSi yang merupakan seorang pengacara, terkait perkara pencamaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Tercatat di Polda Metro Jaya dengan surat Nomor: STTLP/B/2999/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sekretaris DPP IKM Nefri Hendri menyebutkan, dia turut mendatangi Ma­polda Metro Jaya dan ber­tindak sebagai saksi bersama Defri Mulyadi dan Syam­ Tanjung. Yang dilaporkan adalah Sergio yang ditengari pemilik rumah makan Babiambo yang menjual masakan rendang dari daging babi.

“Kami melaporkan mewakili masyarakat Minang yang tersakiti dengan per­kara ini dan berharap ke de­pan tidak terjadi lagi,” kata­nya.

Ditambahkan Kabid Hu­kum dan HAM IKM DPD Ja­karta Pusat Hanfi Fa­jri menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan ren­dang babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” beber­nya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).

“Karena diolok-olok oleh­ pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mem­­­pertanyakan Rendang punya agama atau tidak,” katanya.

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan Babiambo first in Indonesia, a non-halal Padang Food.

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Res­toran Babiambo Nasi Pa­dang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp92.000, Coba Semua Bertigo (1 na­si ­babi ­ren­dang, 1 nasi babi bakar, 1 ­na­si ­babi gulai) Rp110.000.

Dia menambahkan, ala­san pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen me­nge­tahui menu makanan nonhalal masakan Padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.

“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Alquran dan Hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya.

Menurut Hanfi Fajri, hukum adat Minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkanAlquran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan Agama.

“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatra Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau diklaim sebagai Makanan Padang nonhalal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” katanya.

Dia merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks, penistaan dan pencemaran nama baik Suku Minangkabau terkait Restoran Padang Babiambo A non-halal Padang Food berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1), (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai ino­vasi. ­Me­nurut Sergio M, ren­dang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel non halal.

“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang me­rasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/6) lalu. (r)

Exit mobile version