Waria Pemilik Salon Nyambi Jual Sabu di Lubuk Alung

PENGEDAR SABU— Pelaku SR (34) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman dengan barang bukti sabu.

PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Galang Besi Satresnarkoba Polres Padangpa­riaman menggerebek salah satu salon kecantikan yang kerap dijadikan tempat transaksi jualbeli sabu di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.

Alhasil, dari penggerebekan itu, soerang waria berinisial SR (34) warga Sintonga, yang merupakan pemilik salon ditangkap oleh petugas. Pasalnya, ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu buah kaca kaca pirex yang berisi sabu sisa pakai.

Kapolres Padangparia­man AKBP M Qori Okto­handoko melalui Kasatres­narkoba AKP Ahmad Ra­ma­dhan mengatakan, pe­laku SR (ditangkap pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap saat bera­da di salon milik­nya berikut dengan barang bukti.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalah­gunaan narkotika di se­buah salon di Korong Kam­pung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung,” ungkap AKP Ra­madhan, Selasa (14/6).

Menurut AKP Rama­dhan, berdasarkan infor­masi tersebut tim mela­kukan penyelidikan di dae­rah tersebut. Setelah me­ngetahui keberadaan pela­ku, tim langsung menga­mankan SR di salon ter­sebut.

“Kami memanggil saksi untuk menyaksikan peng­geledahan ditemukan di dalam kantong celana pe­laku berbagai barang bukti,” ujarnya.

Saat penggeledahan, kata AKP Ramadhan, tim berhasil mengamankan satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip be­ning beserta satu buah kaca pirex yang berisi sabu sisa pakai.

“Setelah dilakukan inte­rogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari F yang meru­pakan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian ter­sangka dan barang-barang bukti digiring ke Polres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ozi)

Exit mobile version