Usai Dipolisikan Dugaan Penipuan “Mahar Politik”, Wabup Solok Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra 

MELAPORKAN— Iriadi Dt Tumanggung bersama kuasa hukumnya, Suharizal melaporkan Ketua DPC Gerindra Solok dan juga Wabup Solok, Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta.

PADANG, METRO–Tidak cukup hanya melaporkan kasus dugaan penipuan terkait uang “mahar politik” ke Polda Sumbar, Iriadi Dt Tumanggung juga melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman yang saat ini menjabat Wakil Bupati Solok, ke Ma­jelis Kehormatan (MK) Par­tai Gerindra.

Melalui Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Su­harizal mengatakan, klien­nya yang mantan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu, melaporkan se­cara  langsung Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu ke MK Partai Gerindra di Ja­karta.

“Saya mendampingi pak Iriadi ke Majelis Kehor­matan Partai Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragu­nan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya, Selasa (14/6) keterangan persnya.

Suharizal menerang­kan, laporan yang cukup tebal itu juga disertai ber­bagai foto dan ratusan bukti screenshot (tang­kapan layar) chatt­ingan WhatsApp (WA) serta be­berapa rekaman video.

Menurut kliennya itu, lanjutnya, peristiwa pe­lang­g­aran Kode Etik Partai Gerin­dra ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sam­pai dengan 5 Agustus 2020.

“Dugaan pelanggaran kode etik partai ini berawal setelah dia Datuak Iriadi mengisi formulir calon Bu­pati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra,” terang Suharizal

Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, lanjut­nya, Calon Bupati diusulkan oleh DPC. Setelah  pengi­sian formulir tersebut, me­nu­rut Datuak Iriadi, Jon Fir­man Pandu sering memin­ta uang, barang dan material lain­nya kepadanya yang  me­ngatasnamakan Partai Ge­rindra.

“Seperti permintaan dana awal uang  pengu­rusan calon Bupati Solok sebesar Rp700 juta, per­min­taan umroh untuk DPD Gerindra Sumbar, permin­taan beberapa iPhone, sam­pai permintaan THR yang katanya untuk Ham­balang,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, kata Suharizal, patut didu­ga ter­lapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mah­ka­mah Par­tai atau Majelis Kehor­ma­tan Partai Gerin­dra mem­punyai fungsi dan tugas menyelesaikan pe­lang­ga­ran disiplin yang dapat ber­pengaruh terha­dap nama baik Partai Ge­rindra.

“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra te­gas mengatur Setiap  Ang­gota berkewajiban untuk Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 Sumpah Kader Partai Ge­rindra berbunyi : tunduk  dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan,  mar­tabat dan kekompakan partai,” tandasnya.

Sementara itu, terpisah Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli keti­ka dikonfirmasi menye­butkan, pihaknya akan me­ngikuti segala proses baik hukum maupun Majelis Kehormatan Partai Gerin­dra. “Kita hormati, kalau dipanggil kita akan datang. Sementara itu dulu,” ujar­nya singkat. (hen)

Exit mobile version