Pengedar Simpan 13 Paket Sabu di Rumah Kontrakan, Kota Padang

DITANGKAP— Pelaku Soni (30) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Padang di rumah kontrakannya dengan barang bukti belasan paket sabu.

PADANG, METRO–Seorang pengedar nar­kotika jenis sabu tidak ber­kutik di hadapan Tim Ra­jawali Satresnarkoba Pol­resta Padang lantaran dite­mukan 13 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Penangkapan ini dila­kukan Tim Rajawai di se­buah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Taran­dam RT 001 RW 003, Ke­lu­ra­han Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (14/6) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, ter­sang­ka bernama Soni Ma­riko Putra panggilan Soni (30) warga Jalan Tarandam IV, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang.

“Penangkapan terha­dap tersangka Soni bera­wal dari laporan masyara­kat bahwa tersangka se­dang memiliki, membawa, membeli, menjadi pe­ran­tara jual beli atau menjual, menyimpan dan meng­gunakan narkotika jenis sabu,” kata Al Indra.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap ter­sangka Soni. Setelah di­nyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Ta­ran­dam, kemudian dila­kukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak hitam yang di dalam­nya terdapat delapan pa­ket sedang yang terbung­kus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Al Indra.

Ditambahkan Al Indra, kemudian lima paket se­dang yang terbungkus plas­tik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu.

“Selain itu juga dite­mukan satu pipet ukuran besar yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Lasegar yang pada tutupnya ter­pasang pipet, karet kom­peng dan kaca pirek. Satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum, satu timbangan digital warna silver dan satu unit hand­phone lipat merk Samsung warna putih,” ungkap Al Indra.

Ditegaskan Al Indra, total sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut yakni 13 paket ukuran se­dang. Setelah menemukan barang bukti, tersang­kake­mudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ba­rang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan ter­sangka. Kami masih laku­kan pemeriksaan intensif untuk membongkar jari­ngannya dan siapa yang memasok sabu kepada ter­sangka,” pungkas Al Indra. (rom)

Exit mobile version